DPL : Langkah Strategis Pengelolaan Terumbu Karang

Oleh : Ma’ruf Kasim, SPi, MSi, PhD.

Sumberdaya pesisir memegang peranan yang sangat vital dalam menopang kehidupan masyarakat pesisir. Sangat di sayangkan kalau praktek exploitasi sumberdaya itu sendiri bermuara pada degradasi yang semakin parah.  Degradasi sumberdaya akan semakin diperparah dengan kurang tegasnya pemerintah dalam menerapkan pengelolaan yang konsisten dan terintegrasi.

Salah satu langkah ansipatif yang tepat untuk terus digalakkan adalah mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga sendiri lingkungannya. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya sumberdaya bagi kehidupan mereka, terus menerus dapat di galakkan dengan berbagai cara dan strategi. Model penyadaran masyarakat yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakat itu sendiri dapat membantu dalam menggalakkan upaya pelestarian sumberdaya pesisir.

Untuk memberikan model pembelajaran yang optimal dan efektive di kalangan masyarakat pesisir memang tidaklah mudah apalagi hanya dilakukan dengan pendekatan yang instan.

Salah satu program pelestarian lingkungan yang dapat dijadikan contoh pendekatan yang terstruktur dan berbasis pada peningkatan partisipasi masyarakat adalah program penetapan daerah perlindungan laut yang benar-benar berbasis masyarakat.

Hal Inilah yang mendorong saya untuk memberikan presentase mengenai peran pengelolaan Daerah perlidungan Laut yang disingkat DPL yang benar-benar berbasis masyarakat dalam menopang kelestarian sumberdaya terumbu karang dan populasi ikan di daerah pesisir. Presentase yang dibawakan pada Symposium International mengenai pengelolaan terumbu karang dalam daerah segitiga karang dunia (International Symposium to the Coral Reef Management Symposium on Coral Triangle), kegiatan ini dilaksanakan di Hotel bidakara Jakarta pertengahan Oktober 2009.

Saya melihat bahwa peran masyarakat akan sangat penting dalam merecovery pertumbuhan terumbu karang pada daerah-dareah yang terumbu karangnya sudah mulai rusak. Sudah saatnya sekarang kita mulai untuk memikirkan pemulihan ekosistem terumbu karang yang mempunyai nilai yang tak ternilai.

Dalam rangka memberikan pemahamankepada masyarakat dunia  mengenai salah satu strategi tepat untuk mengelola sumberdaya terumbu karang, saya diundang oleh pihak Field Science Education and Research Center Kyoto University untuk memberikan presentase pada International Symposium on Integrated Coastal Management For Marine Biodiversity in Asia yang akan dilaksanakan pada tanggal  14-15 Januari 2010 di Kyoto Jepang. Hal ini menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat dunia tentang pentingnya langkah yang dilakukan oleh masyarakat pesisir walaupun itu tingkat desa dalam mengelola sumberdaya terumbu karang melalui penetapan DPL yang berbasis masyarakat.

Disamping itu saya juga mencoba menampilkan beberapa data mengenai peningkatan penutupan karang hidup didalam DPL Kabupaten Buton antara lain Dari hasil pengamatan dan penelitian yang dilakukan di 39 desa di daerah Coremap II Kabupaten Buton, terlihat bahwa pada tahun 2007, rata-rata penutupan karang hidup berkisar 30,16 %, penutupan karang mati berkisar 40 %.  Pada tahun 2008 terlihat peningkatan pada karang hidup yang mencapai 33.3 %, penurunan penutupan karang hidup menjadi 36 %. Ini berarti bahwa terjadi peningkatan penutupan karang hidup dalam setahun sebesar 3 % dan penurunan PENUTUPAN karang mati sebesar 4%.

Saya juga mencoba mengungkap beberapa contoh rill yang sudah dilakukan antara lain terbentuknya DPL di 67 desa yang difasilitasi oleh Coremap II kabupaten Buton khususnya dan umumnya seluruh desa diwilayah coremap II Kawasan Timur Indonesia (Word bank). Penetapan Daerah Perlindungan Laut (DPL) sebagai kawasan konservasi laut di desa memegang peran yang sangat strategis dalam  memelihara kawasan laut dangkal dengan ekosistem terumbu karang yang ada di dalamnya. Penetapan DPL dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan melalui tahapan pertemuan tingkat desa yang dihadiri oleh unsur tokoh adat, Tokoh masyarakat, tokoh agama, Pemerintah desa dan Masyarakat. Pertemuan dilakukan untuk membahas penetapan lokasi DPL, Luasan areal DPL, posisi penetapan tapal batas DPL, aturan-aturan termasuk sanksi-sanksi dalam penetapan DPL yang akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) mengenai DPL.  Pada umunya perdebatan menganai penetapan DPL akan sangat berkembang dan dinamis karena ide dan seluruh aturan main dirumuskan sendiri oleh masyarakat.  Penetapan sanksi merupakan bagian terpenting yang mengambil waktu tersendiri karena berhubungan dengan akses masyarakat kelokasi sumbermata pencaharian mereka. Tidak jarang banyak masyarakat kurang setuju dan melemparkan protes terhadap penetapan aturan-aturan dalam DPL. Maraknya pertemuan dan dinamika pergolakan penetapan aturan DPL yang kemudian dituangkan dalam perdes merupakan cermin dari kepedulian masyarakat untuk tetap mempertahankan eksistensi sumberdaya ikan dan non ikan yang ada di terumbu karang mereka.

Tindak lanjut dari penetapan DPL adalah perumusan perdes yang merupakan aturan tertinggi di tingkat desa yang mengikat seluruh komponen masyarakat desa itu sendiri.  Dalam perdes tercantum seluruh aspek penetapan DPL sampai pada sanksi yang akan diterapkan. Jika ada oknum masyarakat yang mencoba mengambil sumberdaya pada daerah yang dilindungi akan segera dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.  Luasan DPL memang diharapkan minimal sekitar 10 % dari total luasan terumbu karang yang ada di desa. Namun demikian, sampai saat ini masyarakat sangat merasakan bahwa DPL merupakan “Bank” ikan yang ada di sekitar desa mereka. Tidak jarang beberapa desa akhirnya menetapkan untuk memperluas DPL itu sendiri dengan harapan peningkatan jumlah ikan yang lebih banyak.

Dari kajian ekologi, DPL merupakan daerah yang dilindungi dari segala aktivitas penangkapan ikan dan sumberdaya laut lainnya sehingga akan memberikan rasa aman bagi sebagian besar ikan dan sumberdaya non ikan untuk bersembunyi, mencari makan, berkembangbiak dan bertahan hidup. Indikator yang sangat jelas terlihat dari keberadaan DPL itu sendiri adalah semakin meningkatnya jumlah hasil tangkapan nelayan yang menangkap diluar daerah DPL, semakin dekatnya sumberdaya ikan yang ditangkap, semakin berfariasinya jenis ikan yang ada dan berkembang untuk dapat dimanfaatakan lagi oleh masyarakat disekitar daerah DPL. Dalam suatu survey keseluruh desa coremap kabupaten Buton, didapatkan bahwa disamping meningkatnya jumlah hasil tangkapan nelayan, juga mulai munculnya beberapa jenis ikan indikator penutupan terumbu karang hidup yang mulai ada dan berkembang didalam daerah DPL. Hal ini menunjukkan betapa keberadaan DPL sangat memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat itu sendiri.

DPL merupakan daerah yang tak dapat diambil ikan dan sumberdaya nonikannya, namun perlu diingat bahwa ikan dan sumberdaya non ikan dapat berkembang dengan baik didalam DPL dan perkembangan itu akan berdampak pada semakin banyaknya sumberdaya perikanan yang berada didalam DPL sehingga jika sumberdaya tersebut berkembang akan keluar daerah DPL. Untuk itu masyarakat akan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Praktek pembuatan, penetapan dan penerapan DPL merupakan salah satu contoh rill yang sangat penting dalam upaya mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya terumbu karang diwilayah pesisir yang ada dilingkungan mereka. Tidak mudah memang untuk memfasilitasi pembentukan DPL ini namun jika dilakukan dengan baik dan tepat sasaran, akan mengundang apresiasi dan kesadaran masyarakat untuk turut andil dalam pengelolaannya.  Gambaran rill mengenai bertambahnya jumlah ikan yang menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat pesisir serta mulai munculnya keanekaragaman sumberdaya yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat merupakan pendorong kuat untuk menumbuhkan kesadaran yang tinggi dikalangan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dengan jelas di 43 desa binaan Coremap II Kabupaten Buton yang merupakan salah satu kabupaten program Coremap II Kawasan Timur Indonesia yang didanai oleh Bank Dunia. Semoga praktek optimalisasi peran masyarakat dalam menjaga dan memelihara lingkungan dapat terus bergulir sebagai upaya konsisten dan strategis untuk mengembalikan peran sumberdaya pesisir bagi masyarakat dengan tetap menjaga dan memelihara kelestariannya. © Ma’ruf Kasim.

Posted in Coremap II, DPL, Terumbu Karang | Tagged | Comments Off